Politica News – Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berhasil mengungkap praktik curang ekspor ilegal produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Modus operandi perusahaan swasta ini diduga kuat melanggar ketentuan ekspor yang berlaku, merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgassus OPN Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS. Tim gabungan kemudian melakukan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan sampel terhadap 87 kontainer milik PT MMS pada tanggal 20-25 Oktober 2025. Kontainer tersebut diberitahukan berisi fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar.

"Awalnya, komoditas ini dikategorikan sebagai barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan Lartas ekspor," ungkap Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025). Namun, hasil uji laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), yang disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri, menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Hal ini berpotensi menyebabkan barang tersebut terkena bea keluar dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Related Post
Saat ini, kasus penegahan ini masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut. Pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer (4.700 ton, nilai Rp63,5 miliar) di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer (1.044 ton, nilai Rp14,1 miliar) di Pelabuhan Belawan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter. Hasil analisis DJP menunjukkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dan Kemenkeu dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Kapolri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran ekspor CPO dan memastikan penerimaan negara optimal.










Tinggalkan komentar