Politica News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 6 bulan kepada anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang juga menyeret nama sejumlah anggota DPR lainnya.
Sidang etik ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD memutuskan bahwa saudara Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama 6 bulan," tegas Nazaruddin.

Related Post
Sementara itu, Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Nasib berbeda dialami Nafa Urbach dan Eko Patrio, yang juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama 3 bulan. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan dari partai.
Surya Utama atau Uya Kuya menjadi satu-satunya anggota DPR yang disidang dan dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, status keanggotaannya di DPR RI kembali diaktifkan.
Keputusan MKD ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Ahmad Sahroni dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang cukup vokal dan aktif di berbagai kegiatan sosial. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.










Tinggalkan komentar