Tokenisasi Aset: Peluang Emas Biayai Negeri?

Tokenisasi Aset: Peluang Emas Biayai Negeri?

Politica News – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyerukan agar masyarakat Indonesia lebih aktif menggali potensi tokenisasi aset nyata (RWA) sebagai inovasi investasi. Menurutnya, ini bukan hanya sekadar tren finansial, melainkan langkah strategis untuk membuka akses investasi seluas-luasnya dan mendemokratisasi pembiayaan pembangunan di Indonesia.

Dalam forum Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, Misbakhun menjelaskan bahwa tokenisasi memungkinkan aset fisik seperti properti, tanah, komoditas, hingga proyek infrastruktur diubah menjadi token digital yang dapat dimiliki secara fraksional oleh masyarakat. "Dengan tokenisasi, investasi menjadi lebih inklusif, memungkinkan masyarakat dengan modal terbatas untuk berpartisipasi," ujarnya.

Tokenisasi Aset: Peluang Emas Biayai Negeri?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa Indonesia, dengan populasi digital yang besar dan pasar investasi yang berkembang pesat, memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam tokenisasi aset nyata di Asia Tenggara. Ia mengutip proyeksi McKinsey & Company yang memperkirakan pasar tokenisasi global akan mencapai USD 4 triliun pada tahun 2030. Misbakhun meyakini Indonesia dapat meraih porsi signifikan dari pasar tersebut.

COLLABMEDIANET

Namun, Misbakhun juga mengingatkan tentang tantangan yang ada, seperti likuiditas pasar, regulasi hukum, dan kesiapan infrastruktur teknologi. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan regulator untuk segera menyiapkan kerangka kerja yang jelas, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau Sukuk dalam bentuk tokenisasi.

"Tokenisasi bukan hanya inovasi finansial, tetapi juga jalan menuju pemerataan kepemilikan ekonomi. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam membiayai pembangunan nasional dan menikmati hasilnya," pungkas Misbakhun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar