Politica News – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu yang berasal dari Indonesia, baik yang diperdagangkan di dalam maupun luar negeri, dijamin legalitas, kelestarian, dan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Penegasan ini disampaikan di tengah isu global terkait deforestasi dan perdagangan kayu ilegal.
Pemanfaatan hasil hutan di Indonesia, menurut Kemenhut, dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang solid dan pengawasan berlapis. Skema perizinan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi landasan operasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain adalah produk dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi secara ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Related Post
"SVLK ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan benar-benar berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari," ujar Laksmi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa dalam konteks kebijakan kehutanan nasional, deforestasi diartikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pembukaan lahan dapat serta merta dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
"Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti untuk pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Dengan pernyataan ini, Kemenhut berharap dapat memberikan kepastian kepada pasar global bahwa kayu Indonesia adalah produk yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Informasi lebih lanjut mengenai legalitas dan kelestarian kayu Indonesia dapat diakses melalui website resmi Kemenhut atau politicanews.id.










Tinggalkan komentar