Politica News – Democratic Judicial Reform (DE JURE) melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas lambannya eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan sejak 2019 lalu.
Ibnu Reza, Direktur Eksekutif DE JURE, menilai Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Dalih kejaksaan bahwa Silfester sulit ditemukan sangat kontradiktif dengan fakta bahwa yang bersangkutan masih aktif tampil di berbagai media massa," ungkap Ibnu, Minggu (12/10/2025). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama tokoh penting nasional dan melibatkan isu yang sensitif. Ketidakjelasan dalam proses eksekusi dapat menimbulkan preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. DE JURE mendesak Kejagung untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan.

Related Post
Tinggalkan komentar