Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar dari alokasi dana pokok pikiran (pokir) yang menjadi jatahnya selama periode 2019-2022, dengan total mencapai Rp398,7 miliar.
KPK menjelaskan bahwa Kusnadi menunjuk Hasanuddin, seorang anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra, seorang pihak swasta, sebagai koordinator lapangan dana pokmas. Para koordinator ini kemudian membuat proposal permohonan dana hibah secara mandiri, termasuk menentukan jenis pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Kasus ini terus bergulir dengan ditahannya empat dari 21 tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam kasus ini.

Related Post










Tinggalkan komentar