Politica News – Pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tengah menjadi sorotan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan fakta mengejutkan: uang tersebut dikembalikan secara bertahap dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD). "Pengembaliannya dicicil karena ada limitasi pengambilan uang dari perbankan," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan bahwa uang tersebut tidak disimpan di rumah, sehingga proses pengambilannya pun terbatas dan dilakukan secara bertahap.
Meskipun Asep belum bisa memastikan jumlah total uang yang dikembalikan, ia menegaskan bahwa proses pengembalian tersebut berjalan lancar dan dilakukan secara bertahap kepada KPK. "Nanti saya konfirmasi kembali jumlah finalnya, tapi memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.

Kasus ini bermula dari niat Ustaz Khalid Basalamah untuk memberangkatkan ratusan jamaahnya menggunakan visa haji furoda pada tahun 2024. Namun, sebuah tawaran menggiurkan datang dari oknum Kementerian Agama. "Ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus, katanya resmi," ungkap Asep, mengutip keterangan sebelumnya pada Kamis (18/9/2025).

Related Post
Tawaran tersebut sempat membuat Khalid Basalamah ragu, mengingat kuota haji khusus pun tetap memerlukan waktu antrean. Namun, oknum Kemenag tersebut menjanjikan jamaah Ustaz Khalid bisa berangkat pada tahun yang sama. Detail lebih lanjut mengenai jumlah uang yang dikembalikan dan peran oknum Kemenag tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Apakah ini pertanda kasus tersebut akan berakhir damai? Kita tunggu saja kelanjutannya.










Tinggalkan komentar