Politica News – Polri hari ini menggelar perkara terkait kematian tragis Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas terlindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan gelar perkara ini digelar karena investigasi awal menemukan dugaan kuat tindak pidana dalam insiden tersebut. "Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat, dan ditemukan unsur pidana," tegas Agus, Selasa (2/9/2025).
Kehadiran pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM menjadi bukti komitmen Polri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Dari internal, Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri turut serta dalam gelar perkara ini. Agus menekankan, keputusan final akan dihasilkan dari gelar perkara tersebut.

Insiden memilukan yang menewaskan Affan Kurniawan ini bermula saat demonstrasi di Jakarta Pusat yang berakhir ricuh. Tujuh personel Brimob telah ditahan oleh Propam Polri terkait kasus ini, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut. Gelar perkara hari ini diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.

Related Post










Tinggalkan komentar