Politica News – Kehebohan aksi joget anggota DPR di sidang tahunan MPR berbuntut panjang. Lima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya ternyata masih tetap menerima gaji. Informasi mengejutkan ini terungkap dari pernyataan Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR, saat dikonfirmasi awak media. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," tegasnya singkat di Kompleks Parlemen, Senin (1/10/2025).
Pernyataan Said Abdullah ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keadilan. Pasalnya, UU MD3, menurutnya, tak mengenal istilah "nonaktif". Lalu, bagaimana mungkin anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing—NasDem, PAN, dan Golkar—masih bisa menikmati hak finansialnya sebagai anggota dewan?

Ia menekankan penghormatannya terhadap keputusan partai yang menonaktifkan para anggota tersebut sebagai upaya meredam kontroversi. Namun, alih-alih menjelaskan secara rinci mekanisme penerimaan gaji tersebut, Said justru melemparkan bola panas kepada ketiga partai politik terkait. "Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya, seakan menghindari pertanyaan krusial mengenai legalitas penerimaan gaji tersebut.

Related Post
Kejelasan hukum terkait status dan hak finansial anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya menjadi sorotan publik. Pernyataan Said Abdullah yang terkesan mengaburkan masalah ini justru memicu kecurigaan dan pertanyaan lebih lanjut. Apakah penerimaan gaji ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku? Dan, apakah hal ini mencerminkan efektivitas pengawasan internal parlemen? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut, bukan hanya dari Said Abdullah, tetapi juga dari partai-partai politik yang bersangkutan.










Tinggalkan komentar