Politica News – Kejutan melanda dunia hukum Indonesia! Komisi III DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu singkat, hanya dua hari! Proses maraton yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun ini, tuntas dalam tempo kilat, Rabu dan Kamis (9-10/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan kabar gembira ini dari Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Iya, sudah selesai (pembahasannya)," ujarnya singkat namun penuh makna.
Kecepatan penyelesaian ini tentu saja mengundang decak kagum. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Omar), yang mewakili pemerintah dalam pembahasan, patut diapresiasi atas kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan. Sebanyak 1.676 DIM berhasil dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Proses ini menandai babak baru dalam perjalanan RUU KUHAP menuju pengesahan. Kecepatan ini menimbulkan pertanyaan, apakah efisiensi yang luar biasa ini mengorbankan substansi dan detail penting dalam revisi UU yang krusial bagi penegakan hukum di Indonesia? Ataukah ini bukti nyata sinergi apik antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat proses legislasi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dikaji lebih lanjut. Ke depan, publik menantikan transparansi dan keterbukaan lebih lanjut terkait isi kesepakatan yang tercapai dalam pembahasan kilat ini. Semoga langkah cepat ini berujung pada perbaikan sistem hukum acara pidana di Indonesia yang lebih berkeadilan dan efisien.


Related Post










Tinggalkan komentar