Politica News – Kehebohan melanda Jepang setelah tiga Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus aparat kepolisian Prefektur Ibaraki. Ketiga WNI berinisial JS, NAR, dan BR ini tertangkap basah tengah melancarkan aksi perampokan di sebuah rumah warga di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025 lalu. Penangkapan yang dilakukan pada 30 Juni 2025 ini membuat publik Jepang bertanya-tanya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, Kamis (3/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki. Hasilnya, terungkap bahwa ketiga WNI tersebut telah lama berada di Jepang secara ilegal, melebihi masa berlaku visa mereka. "Status mereka overstayed," tegas Judha. Saat ini, ketiga WNI tersebut tengah menjalani proses hukum dan telah mendapatkan pendampingan hukum dari seorang pengacara. Nasib ketiga WNI ini kini berada di ujung tanduk, menunggu putusan pengadilan Jepang yang dikenal tegas dalam menindak kejahatan. Ancaman hukuman berat pun mengintai mereka. Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya bagi masyarakat Jepang, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia yang terus berupaya melindungi WNI di luar negeri. Pihak Kemlu pun berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum maksimal kepada ketiga WNI tersebut, meski tindakan mereka jelas melanggar hukum setempat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi aturan hukum dan imigrasi negara setempat.


Related Post










Tinggalkan komentar