Politica News – Polemik soal kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, secara tegas menyatakan bahwa WFA bersifat opsional, bukan kewajiban. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Rini saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, bukan kewajiban," tegas Rini, membantah anggapan bahwa seluruh ASN diwajibkan bekerja dari mana saja. Penjelasan ini penting untuk meluruskan berbagai interpretasi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut, menurut Rini, memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk memilih menerapkan skema fleksibilitas kerja atau tidak. Artinya, kebijakan WFA sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta jenis pekerjaan ASN. Ini menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi adaptasi dan inovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia ASN, namun tetap menekankan pada prinsip efisiensi dan efektivitas kinerja.

Related Post
Dengan demikian, isu WFA bagi ASN tidak lagi menjadi beban, melainkan sebuah pilihan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu dan instansi. Kejelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN di Indonesia. Pemerintah, melalui MenPAN-RB, menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.










Tinggalkan komentar