Bom Waktu Konstitusi: Putusan MK Picu Polemik Masa Jabatan DPRD!

Bom Waktu Konstitusi: Putusan MK Picu Polemik Masa Jabatan DPRD!

Politica News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal menimbulkan gelombang kejutan dan potensi masalah konstitusional yang pelik. Pasalnya, putusan ini berpotensi mengganggu masa jabatan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Seperti diketahui, anggota DPRD seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2029. Namun, dengan pelaksanaan Pemilu lokal yang dijadwalkan 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional—artinya sekitar tahun 2031—muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib anggota DPRD yang masa jabatannya terbentur putusan MK ini?

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, dalam keterangannya Sabtu (28/6/2025), menyoroti dilema konstitusional ini. "Putusan MK final dan mengikat, tetapi bagaimana caranya agar implementasi putusan ini tetap konstitusional dan menjaga kewibawaan konstitusi? Ini tantangan besar," tegasnya. Jeirry menekankan perlunya solusi cerdas untuk mengatasi kebuntuan ini, sekaligus memastikan transisi anggota DPRD tetap berjalan demokratis dan sesuai koridor hukum.

Bom Waktu Konstitusi: Putusan MK Picu Polemik Masa Jabatan DPRD!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Salah satu jalan keluar yang diusulkan Jeirry adalah amandemen terbatas terhadap UUD 1945. "Amandemen terbatas pada Pasal 18 UUD 1945 bisa memberikan ruang pengecualian selama masa transisi sistem pemilu," jelasnya. Alternatif lain, menurutnya, adalah penafsiran lebih lanjut dari MK terhadap Pasal 22E UUD 1945 agar ketentuan masa jabatan dapat dilonggarkan untuk satu kali transisi sistemik ini.

COLLABMEDIANET

Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut integritas proses demokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah. Bagaimana pemerintah dan lembaga terkait akan merespon tantangan ini dan menemukan solusi yang adil dan konstitusional menjadi perhatian publik dan pengamat politik. Ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur untuk mencegahnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar