politicanews.id – Dunia jurnalistik tanah air segera memasuki babak baru yang menjanjikan keuntungan finansial lebih besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sinyal kuat bahwa karya-karya berita yang dihasilkan oleh para jurnalis dan perusahaan media akan segera dilindungi secara ekonomi melalui skema hak cipta. Langkah besar ini tengah dipersiapkan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang digodok.
Dalam sebuah forum internasional di Badung Bali Supratman menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap tulisan dan karya jurnalistik memiliki nilai jual yang layak. Melalui regulasi baru ini diharapkan para pelaku industri media tidak hanya sekadar memproduksi informasi tetapi juga mampu memonetisasi karya mereka secara maksimal. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat adanya ketimpangan distribusi royalti dunia yang sangat mencolok.

Data menunjukkan bahwa aliran uang dari royalti global saat ini masih sangat didominasi oleh wilayah Eropa dan Amerika Utara. Sementara itu Benua Asia baru mencicipi porsi yang sangat kecil yakni hanya sekitar 12 persen dari total pendapatan dunia. Dengan masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta Indonesia berupaya mengejar ketertinggalan tersebut agar para kreator konten dan jurnalis bisa menikmati hak ekonomi yang lebih adil.

Related Post
Proses perubahan aturan ini pun sudah memasuki tahap serius di parlemen. Badan Legislasi DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Martin Manurung telah ditunjuk sebagai ketua tim yang akan memimpin pembahasan krusial ini.
Pihak legislatif menjanjikan transparansi penuh dalam proses penyusunan aturan tersebut. Masyarakat dan seluruh elemen media diundang untuk memantau perkembangan pembahasan yang direncanakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2026. Jika regulasi ini berhasil disahkan maka masa depan ekonomi kreatif di sektor pers akan mengalami transformasi yang luar biasa.










Tinggalkan komentar