Hanya Seminggu Warga Tahura Harus Angkat Kaki

Hanya Seminggu Warga Tahura Harus Angkat Kaki

politicanews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara OIKN mengeluarkan ultimatum tegas bagi warga yang mendirikan bangunan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Tahura Bukit Soeharto. Mereka diberi tenggat waktu hanya sepekan untuk membongkar mandiri sebelum tim gabungan melakukan pengosongan paksa. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya penertiban lahan konservasi vital tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Kota Nusantara Kalimantan Timur menegaskan bahwa meskipun otoritas mendengarkan aspirasi masyarakat pendekatan humanis tetap berlandaskan pada supremasi hukum. "Kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika tidak kami akan eksekusi" ujarnya. Sementara itu bangunan yang kedapatan kosong langsung dirobohkan menggunakan ekskavator tanpa kompromi.

Hanya Seminggu Warga Tahura Harus Angkat Kaki
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik menjelaskan prosedur ketat diterapkan demi keselamatan warga. Petugas memastikan tidak ada penghuni di dalam bangunan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

COLLABMEDIANET

Aktivitas pendudukan ilegal di zona konservasi ini terungkap pasca kebakaran hutan dan lahan karhutla yang melahap sekitar 420 hektare vegetasi di sekitarnya. Akses menuju lokasi yang terisolasi membutuhkan waktu 45 menit dari poros Sepaku Km 38 melalui jalan tanah. Warga diketahui masuk melalui jalur terobosan dari arah Desa Bakungan dan Loa Duri Kabupaten Kutai Kartanegara berbekal surat tanah dari wilayah tersebut. Mayoritas penghuni mengaku mulai menggarap lahan sejak tahun 2020 bertepatan dengan penetapan IKN dan awal pandemi COVID-19.

Beberapa warga menunjukkan sikap kooperatif seperti Abdul Gani pemilik Warung Pink yang menyatakan kesiapannya untuk segera pindah dari kawasan hutan lindung tersebut. Namun ada pula yang memohon kelonggaran waktu seperti Yustinah Selenyah yang meminta kesempatan menjual ternak ayamnya terlebih dahulu. Hasil penjualan rencananya akan digunakan sebagai ongkos pulang ke kampung halaman di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Berdasarkan pemetaan OIKN pada tahun 2026 sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.81498 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah diduduki secara ilegal. Tim gabungan menegaskan masa toleransi sepekan ini adalah tahap akhir sebelum penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan negara dilakukan secara menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar