politicanews.id – Sebuah babak baru terbuka dalam saga sengketa lahan selama 21 tahun di Kutai Timur Kalimantan Timur Pemerintah Kabupaten Kutim mengambil langkah berani memetakan ulang area seluas 1.100 hektare lebih di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon ini adalah upaya serius menuntaskan konflik berkepanjangan antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan yang telah lama memanas
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Sangatta Jumat menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim serius mendorong penyelesaian masalah ini hingga ke pemerintah pusat termasuk menindaklanjuti rekomendasi krusial terkait perubahan atau adendum izin perusahaan

Mahyunadi menjelaskan sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih lahan dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik tak berujung di lapangan

Related Post
Persoalan genting ini dibahas dalam pertemuan intensif antara pemerintah daerah DPRD Kutim dan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Kutim Sangatta Kamis 24 September
Pemkab Kutim selanjutnya akan memfasilitasi pemetaan kembali kawasan yang menjadi inti permasalahan hasilnya akan disampaikan kepada kementerian terkait guna memperjelas batas dan status lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal serta pusat aktivitas warga
Pemerintah daerah tidak ingin persoalan agraria ini terus berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan hak dasar masyarakat atas lahan Mahyunadi menambahkan masyarakat perlu mendapatkan kepastian hak atas tanah agar ke depan dapat memproses sertifikat dan administrasi pertanahan lainnya
Koordinator Masyarakat Tepian Langsat Muhammad Kasim mengungkapkan konflik lahan ini telah berlangsung sekitar 21 tahun salah satunya berkaitan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang MKC
Masyarakat mendesak pemerintah melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian status lahan yang selama ini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas warga Kasim menjelaskan kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat tersebut juga bersinggungan dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPK
Selain penataan kawasan masyarakat juga meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di SP-8 serta penyelesaian kawasan Tanah Objek Reforma Agraria TORA
Dalam pertemuan Kamis 24 September Pemkab Kutim bersama DPRD dan masyarakat menyepakati pembentukan tim khusus untuk melakukan pemetaan dan menindaklanjuti persoalan status lahan tersebut ke pemerintah pusat
Pemerintah daerah berharap langkah strategis ini dapat menjadi jalan keluar bagi konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan perusahaan










Tinggalkan komentar