Ancaman KSBSI UU Lama Bisa Kembali Berlaku

Ancaman KSBSI UU Lama Bisa Kembali Berlaku

politicanews.id – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI melayangkan peringatan keras terkait penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru Mereka mendesak agar prosesnya tidak terburu-buru demi mengejar tenggat waktu Oktober 2026 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan menegaskan pembentukan regulasi krusial ini memerlukan diskusi mendalam dan komprehensif yang melibatkan tiga pilar utama yaitu pemerintah pengusaha dan pekerja Pendekatan tripartit ini mutlak diperlukan agar undang-undang yang lahir mampu menampung aspirasi dan kepentingan seluruh elemen.

Ancaman KSBSI UU Lama Bisa Kembali Berlaku
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Johannes bahkan tak segan melontarkan opsi ekstrem Jika hingga batas waktu yang ditentukan regulasi baru tidak mampu mengakomodasi kepentingan terbaik semua pihak maka ia menyarankan agar pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dikembalikan kecuali poin-poin yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini disampaikannya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional Rakernas VIII KSBSI di Jakarta Timur.

COLLABMEDIANET

Acara penting tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dyah Tri Kumolosari serta Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo.

Menurut Johannes momentum penyusunan UU Ketenagakerjaan baru adalah kesempatan emas untuk melahirkan regulasi yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika pasar kerja kontemporer Ia menekankan bahwa aturan yang dihasilkan harus lebih baik bukan hanya bagi pekerja tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah.

Selain persoalan legislasi KSBSI juga menyoroti beberapa substansi vital yang harus diakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan baru Ini termasuk proteksi pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja PHK regulasi ketat terkait sistem alih daya atau outsourcing serta penentuan status hukum pekerja platform digital.

Terkait PHK KSBSI mendorong agar mekanismenya diperketat atau diimbangi dengan kenaikan pesangon yang signifikan Mereka berpendapat perusahaan seharusnya memprioritaskan langkah-langkah efisiensi internal sebelum menjadikan PHK sebagai opsi terakhir.

Tak hanya itu KSBSI juga mendesak agar pekerja platform digital tidak lagi dikategorikan sebagai mitra melainkan sebagai pekerja sejati yang berhak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan secara penuh.

Isu-isu krusial ini menjadi poin utama dalam pembahasan Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung dari 23 hingga 26 September 2026 Rakernas yang mengusung tema "Serikat Buruh Kuat Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State" ini dihadiri oleh sekitar 150 pengurus dan kader militan KSBSI dari berbagai penjuru Indonesia. Rumusan hasil Rakernas ini akan menjadi sikap resmi organisasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak terkait termasuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar