politicanews.id – Kawasan Kalijodo kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan praktik pungutan liar dan berbagai aktivitas tak berizin. Penyelidikan intensif ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang meresahkan, memicu respons cepat dari pihak berwajib untuk memastikan kebenaran informasi.
Kombes Pol Nasriadi, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, menegaskan bahwa timnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tujuannya adalah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan fakta secara objektif. Setiap temuan di lapangan akan didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari penelusuran awal, terungkap bahwa lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ini berbeda dengan lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak RPTRA Kalijodo yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dasar hukum, pihak pengelola, serta peruntukan dana dari pungutan tersebut.

Related Post
Informasi sementara menunjukkan bahwa penarikan karcis ini terjadi pada Sabtu malam. Meski tenda-tenda yang sebelumnya berdiri telah dibongkar oleh pemiliknya, petugas menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau RTH. Legalitas izin dan pengelolaan aktivitas hiburan ini kini menjadi fokus klarifikasi kepolisian.
Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, polisi menerima laporan bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras saat kawasan tersebut ramai pada Sabtu malam. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras secara terstruktur di lokasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menjaga ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar segera ditindaklanjuti. Ruang publik adalah fasilitas bersama yang harus dijaga oleh semua pihak.










Tinggalkan komentar