politicanews.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini menyoroti urgensi reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan rakyat. Penegasan ini menggarisbawahi spirit Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana penguasaan lahan tidak boleh didominasi oleh segelintir pihak, melainkan harus sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah provinsi, Mendagri mengungkapkan kekhawatiran atas masih maraknya konsentrasi kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi besar memicu gesekan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penataan ulang regulasi di sektor agraria menjadi krusial untuk menjawab berbagai persoalan yang ada.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai atau tidak produktif. Tito Karnavian menegaskan bahwa lahan-lahan mangkrak tersebut perlu direvitalisasi agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan arahan Presiden yang secara tegas menyatakan bahwa lahan-lahan idle harus ditarik kembali oleh negara dan kemudian dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

Related Post
Di sisi lain, Mendagri juga menyoroti dilema antara menjaga kedaulatan pangan dan kebutuhan akan investasi. Ketahanan pangan menjadi agenda utama pemerintah, termasuk melalui upaya konservasi lahan sawah yang sudah ada serta pembukaan area pertanian baru di berbagai wilayah. Namun, permintaan lahan untuk industrialisasi juga tak bisa dikesampingkan, mengingat investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Tantangan ini terutama terasa di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekosistem industri yang lebih matang.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, Mendagri mengusulkan agar dirumuskan skema imbalan bagi daerah-daerah yang berkomitmen mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan. Sementara itu, daerah lain yang memperoleh keuntungan dari pengembangan kawasan komersial atau industri dapat berkontribusi dalam mekanisme kompensasi tersebut, baik antar daerah maupun antar provinsi.
Rapat penting yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, serta para gubernur dan wakil gubernur dari seluruh penjuru Indonesia.










Tinggalkan komentar