Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tangerang Terjaring

Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tangerang Terjaring

politicanews.id – Petualangan seorang buronan spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Tangerang akhirnya berakhir di tangan aparat. Pria berinisial S berusia 40 tahun yang selama ini menjadi target operasi kepolisian berhasil diringkus setelah melancarkan serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga.

Penangkapan S dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Sepatan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Tersangka ditemukan bersembunyi di sebuah lokasi di kawasan Perumahan Villa Regency 1 Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan penangkapan tersebut.

Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tangerang Terjaring
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Saat menjalani pemeriksaan awal S tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendiri melainkan bersama seorang rekannya berinisial ST yang kini telah lebih dulu diamankan pihak berwajib.

COLLABMEDIANET

Fahyani menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi kedua pelaku. Dalam salah satu aksi pencurian mereka di Kampung Sarakan Desa Pisangan Jaya Sepatan pada 18 Juli 2026 silam keduanya memiliki peran yang terpisah. ST bertugas memantau situasi sekitar untuk memastikan keadaan aman sementara S berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban bernama Sri Tanti melaporkan kejadian nahas yang menimpa rumahnya. Saat itu rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bepergian bersama keluarga. Sekembalinya korban mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib termasuk perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa emas hasil curian telah dijual oleh S. Uang hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagai barang bukti polisi berhasil menyita satu unit ponsel beserta kardusnya.

Atas perbuatannya S kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti S tidak main-main yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan lain.

Sementara itu Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Ia menyerukan pentingnya tidak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama. Selain itu masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan seluruh akses masuk rumah seperti pintu dan jendela terkunci rapat.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat" ujar Eko.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar