politicanews.id – Langkah maju signifikan ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Kemenkum Kepri dalam menjamin perlindungan kekayaan intelektual para seniman lokal. Melalui tim Analis Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum, mereka aktif mendampingi pencatatan hak cipta dua maestro seni Bintan: seniman lagu legendaris Pak Ngah dan pelukis ternama Deddy Junizar. Inisiatif ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya konkret untuk mengukuhkan kepastian hak dan mendorong geliat ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Harry Maivi Analis Kekayaan Intelektual KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan pentingnya perlindungan ini. Menurutnya, hak cipta tidak hanya memastikan pengakuan bagi para pencipta, tetapi juga menjadi benteng pelestarian warisan budaya daerah yang tak ternilai. Ini adalah komitmen nyata untuk menjaga agar karya-karya adiluhung tidak lekang oleh waktu dan tetap menjadi kebanggaan lokal.

Dari total 47 karya lagu milik Pak Ngah yang diajukan, 45 berkas telah rampung dan siap untuk dicatatkan. Sementara dua berkas lainnya masih dalam proses penyempurnaan dokumen. Salah satu mahakarya Pak Ngah yang paling dikenal adalah lagu "Zapin Pak Ngah Balik" yang telah menjadi ikon musik Melayu.

Related Post
Tak kalah menarik, maestro seni rupa Deddy Junizar yang akrab disapa "Pelukis Tambang" karena ciri khas lukisan realis motif tali tambangnya, juga mendapat perhatian khusus. Empat karya lukisan pilihannya berhasil dicatatkan secara gratis, berkat dukungan pembiayaan dari Bank Negara Indonesia BNI. Lebih dari itu, Kemenkum Kepri juga turut mendampingi pendaftaran 12 karya lagu ciptaan Deddy Junizar, yang diproses bersamaan dengan karya-karya Pak Ngah.
Ini adalah cerminan kuat dari dedikasi Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan perlindungan hukum menyeluruh terhadap ekspresi seni dan budaya lokal, khususnya lagu-lagu Melayu yang kaya makna. Kedua seniman terkemuka Kepri ini bahkan dijadwalkan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Pengayoman Ke-81. Acara tersebut akan mencakup agenda pendaftaran hak cipta gratis pada 18 Agustus 2026 dan penyerahan surat pencatatan hak cipta secara serentak pada 19 Agustus 2026, menjadi momen bersejarah bagi dunia seni di Kepulauan Riau.








Tinggalkan komentar