NTB Geger Ratusan Kasus Narkoba Polisi Terlibat

NTB Geger Ratusan Kasus Narkoba Polisi Terlibat

politicanews.id – Sebuah operasi pemberantasan narkotika berskala besar menggemparkan Nusa Tenggara Barat. Selama dua minggu penuh, Operasi Antik Rinjani 2026 berhasil menguak 129 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjaring total 178 tersangka. Yang lebih mengejutkan, tiga di antara mereka adalah oknum anggota kepolisian aktif.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengungkapkan bahwa penindakan masif ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB bersama jajaran Satresnarkoba polres kabupaten kota. Dari ratusan kasus yang terungkap, 27 di antaranya merupakan target operasi yang sudah diintai, sementara 102 kasus lainnya berhasil diungkap di luar target awal. Jumlah tersangka juga mencengangkan, dengan 27 orang masuk daftar target operasi dan 151 lainnya tertangkap dalam pengembangan kasus.

NTB Geger Ratusan Kasus Narkoba Polisi Terlibat
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini sangat signifikan. Petugas mengamankan lebih dari 5,5 kilogram ganja kering, hampir setengah ons sabu, satu pohon ganja utuh, tiga butir obat-obatan terlarang, serta 922,86 gram magic mushroom. Selain itu, uang tunai senilai Rp173 juta yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut disita.

COLLABMEDIANET

Puncak drama terjadi pada 2 Agustus 2026, ketika tiga oknum anggota Polri ditangkap di lokasi berbeda secara bersamaan. Mereka adalah IDMA, anggota Ditresnarkoba Polda NTB, dan IKM, anggota Polres Lombok Barat, yang diciduk di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. Satu lagi, inisial A, anggota Polres Bima Kota, ditangkap di Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dua di antaranya kini menjalani penahanan khusus di Polda NTB. Selain menghadapi proses hukum pidana, ketiga polisi nakal ini juga akan menjalani pemeriksaan ketat oleh Bidpropam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar