politicanews.id – Sebuah drama hukum besar tengah bergulir di Amerika Serikat. Sebanyak 25 negara bagian, mayoritas dipimpin Partai Demokrat, secara resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Tuntutan ini menargetkan kebijakan tarif baru yang dinilai sepihak dan melanggar hukum, memicu pertanyaan besar tentang kewenangan seorang presiden.
Aliansi negara bagian ini menuntut pembatalan bea masuk hingga 12,5 persen yang dikenakan pada produk dari 60 mitra dagang utama. Mereka berargumen bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memberlakukan pungutan sebesar itu. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, menegaskan bahwa dalih penggunaan isu tenaga kerja paksa tidak dapat membenarkan skema tarif yang mereka sebut ilegal.

Langkah hukum ini muncul setelah Amerika Serikat pada akhir Juli lalu menetapkan tarif 10 hingga 12,5 persen terhadap barang-barang impor dari negara-negara seperti Tiongkok Jepang dan Uni Eropa. Pemerintahan Trump menuding negara-negara tersebut abai dalam menghentikan praktik impor produk yang dihasilkan melalui kerja paksa.

Related Post
Kebijakan tarif kontroversial ini diberlakukan menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menganulir tarif global 10 persen yang sebelumnya diumumkan Trump pada Februari. Vonis pengadilan tertinggi itu juga membatalkan bea masuk balasan serta pungutan tambahan terhadap produk dari Tiongkok Kanada dan Meksiko. Para pengkritik menilai tarif terbaru ini hanyalah kedok pengganti kebijakan lama yang telah dinyatakan tidak sah bukan sungguh-sungguh untuk mengatasi isu buruh paksa.
Koalisi negara bagian tersebut mendesak pengadilan agar mendeklarasikan kebijakan tarif baru ini melanggar hukum. Mereka juga meminta pengadilan untuk segera menghentikan implementasinya dan memerintahkan restitusi dana pungutan yang telah dibayarkan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James menegaskan bahwa undang-undang dan konstitusi Amerika Serikat telah dengan jelas mengatur bahwa seorang presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara manapun sesuai keinginannya.
Selain New York gugatan ini juga didukung oleh Arizona California Colorado Hawai Massachusetts Maryland New Mexico North Carolina Virginia dan beberapa negara bagian lainnya. Sebelumnya pada 24 Juli lalu bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan tarif baru ini sekelompok pelaku usaha kecil di AS juga telah mengajukan gugatan serupa.










Tinggalkan komentar