politicanews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menangguhkan operasional 16 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini diikuti penarikan seluruh sisa dana operasional yang ada di rekening virtual akun dapur-dapur tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Ketua Satgas MBG Pemprov NTB, Fathul Gani, mengungkapkan bahwa penangguhan ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTB, dengan durasi sanksi yang bervariasi untuk setiap dapur. Penonaktifan akun user maker dan approval serta penarikan saldo ini merupakan respons atas serangkaian evaluasi teknis yang dilakukan BGN.

Fathul Gani menjelaskan, salah satu pemicu utama sanksi ini adalah ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program. Selain itu, BGN juga menyoroti praktik penggunaan bahan-bahan bersubsidi, seperti elpiji dan minyak goreng, untuk kegiatan operasional dapur.

Related Post
BGN menegaskan, bahan-bahan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk operasional dapur. "Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada," tegas Fathul Gani di Mataram, Selasa. Peringatan keras ini ditujukan bagi seluruh pengelola dapur MBG, mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), hingga relawan agar mematuhi regulasi terbaru.
Beberapa contoh dapur yang terkena sanksi antara lain SPPG Pringgabaya Lombok Timur disuspensi selama 278 hari, SPPG Labuan Bontong Tarano Sumbawa selama 178 hari, dan SPPG Sandubaya Bertais Mataram selama 141 hari. Daftar panjang dapur yang terkena sanksi ini menunjukkan skala masalah yang cukup luas dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program pemenuhan gizi.








Tinggalkan komentar