politicanews.id – Kurs rupiah dan stabilitas ekonomi nasional kini menjadi sorotan tajam menyusul pengunduran diri mendadak Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Komisi XI masih menanti langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan nama calon pengganti. Kekosongan kursi pimpinan bank sentral ini memicu spekulasi dan urgensi akan sosok pemimpin baru yang mampu menjaga kepercayaan pasar di tengah ketidakpastian global.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel menegaskan bahwa hingga kini, Komisi XI belum menerima mandat resmi dari Badan Musyawarah untuk memulai proses uji kelayakan dan kepatutan. "Sesuai undang-undang, Presiden akan merekomendasikan calon Gubernur BI untuk kemudian disetujui oleh DPR melalui Komisi XI. Kami masih menunggu penugasan tersebut," ujar Dolfie di Jakarta.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menekankan pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah selama masa transisi kepemimpinan ini. "Peran Bank Indonesia dalam menstabilkan kurs dan nilai rupiah harus tetap terjaga, itu yang paling utama," tegas Hekal. Ia juga menyuarakan keyakinannya terhadap penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI sementara. Hekal optimis Destry mampu mempertahankan kepercayaan pelaku pasar terhadap kinerja bank sentral.

Related Post
Destry Damayanti sendiri ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu 26 Juli, menyusul keputusan Perry Warjiyo yang memilih mundur dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi. Penunjukan ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers, Destry memastikan bahwa pemerintah belum secara resmi mengajukan nama calon pengganti Perry Warjiyo.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri, proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan krusial ini diawali dengan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria, kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. "Semuanya sudah tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia, dan kami akan mengikuti prosedur tersebut," pungkas Destry.








Tinggalkan komentar