Kejati Jateng Buka Suara Soal SPPG Ini Faktanya

Kejati Jateng Buka Suara Soal SPPG Ini Faktanya

politicanews.id – Isu panas seputar dugaan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di Jawa Tengah akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Tengah secara tegas membantah telah melakukan tindakan represif seperti penggeledahan penangkapan atau pemeriksaan terhadap para pengelola SPPG yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan. Aktivitas ini dilakukan secara langsung di berbagai titik lokasi SPPG di seluruh Jawa Tengah. "Yang kami lakukan adalah murni pendataan dan pengumpulan informasi di lapangan bukan penggeledahan atau pemeriksaan seperti yang diisukan" tegas Arfan.

Kejati Jateng Buka Suara Soal SPPG Ini Faktanya
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Arfan juga menepis kabar yang menyebutkan adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Republik Indonesia Polri terkait pengelolaan SPPG. "Hingga saat ini kami tidak pernah memanggil apalagi memeriksa personel Polri maupun pihak lain yang berkaitan dengan SPPG" tambahnya.

COLLABMEDIANET

Menurut Arfan pendekatan yang diterapkan kejaksaan sangat profesional dan persuasif sesuai koridor hukum. Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi maka akan diterima dan dicatat. Sebaliknya apabila ada pihak yang tidak bersedia memberikan data kondisi tersebut juga akan dicatat tanpa ada tindakan pemaksaan.

Kejati Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan prinsip profesionalisme objektivitas akuntabilitas dan transparansi. Penegasan ini juga mencakup penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya surat edaran yang diduga berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Surat tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG yang banyak melibatkan personel Polri.

Dalam surat edaran tersebut personel Polri diimbau untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Disebutkan pula bahwa pemeriksaan sebaiknya dilakukan di Markas Kepolisian Resor Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum Bidkum Propam dan Inspektur Pengawas Daerah Irwasda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar