politicanews.id – Kabar mengejutkan datang dari pasar emas batangan Antam memasuki awal Juli. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk ini terpantau mengalami koreksi signifikan. Para investor dan calon pembeli dihadapkan pada penurunan harga yang cukup drastis memicu pertanyaan mengenai prospek investasi emas ke depan
Data terbaru yang dihimpun pada Rabu 1 Juli pukul 10.50 WIB menunjukkan harga emas Antam di Jakarta merosot Rp5.000 per gram. Dari sebelumnya bertengger di angka Rp2.630.000 kini satu gram emas dibanderol Rp2.625.000. Tak hanya harga jual nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut tergerus kini berada di level Rp2.320.000 per gram. Perlu diingat fluktuasi harga emas adalah hal lumrah dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan Antam ada baiknya memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 setiap transaksi penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22. Besaran pajaknya bervariasi yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback

Related Post
Sementara itu untuk pembelian emas batangan kewajiban PPh 22 juga diterapkan. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen sedangkan bagi non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi terbaru yang tersedia di laman Logam Mulia
- Emas 0,5 gram Rp1.362.000
- Emas 1 gram Rp2.625.000
- Emas 2 gram Rp5.190.000
- Emas 3 gram Rp7.760.000
- Emas 5 gram Rp12.900.000
- Emas 10 gram Rp25.745.000
- Emas 25 gram Rp64.237.000
- Emas 50 gram Rp128.395.000
- Emas 100 gram Rp256.712.000
- Emas 250 gram Rp641.515.000
- Emas 500 gram Rp1.282.820.000
- Emas 1.000 gram Rp2.565.600.000








Tinggalkan komentar