politicanews.id – Drama pelarian Sayuti mantan Kepala Desa Gampong Kambuek Payapi Kunyet akhirnya berakhir di meja hijau. Meski masih berstatus buronan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tanpa ampun menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya. Sayuti terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Keputusan tegas itu diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari Senin lalu. Ironisnya persidangan krusial ini bergulir tanpa kehadiran Sayuti yang hingga kini masih bersembunyi dan masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Selain hukuman badan majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi Sayuti harus menjalani pidana kurungan tambahan selama empat bulan. Tak hanya itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut maka asetnya akan disita dan dilelang. Apabila masih kurang Sayuti akan diganjar hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Related Post
Dalam amar putusannya majelis hakim secara gamblang menyatakan Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terungkap bahwa Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta untuk tahun anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyelewengan. Dana desa tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan bahkan ada pencairan anggaran untuk kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
"Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dananya dicairkan seluruhnya" tegas Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan pertimbangan putusan. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.










Tinggalkan komentar