politicanews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Aceh 18 nelayan asal daerah ini dilaporkan masih menjalani proses hukum di Thailand Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif negara tersebut sebuah kasus yang terus menjadi perhatian serius.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Safrizal di Banda Aceh Senin menyatakan bahwa hingga saat ini 18 nelayan tersebut masih dalam penanganan otoritas Thailand Sebelumnya ada 19 nelayan yang ditangkap namun satu orang atas nama M Yunus telah dipulangkan karena masih di bawah umur M Yunus adalah anak buah kapal ABK yang berhasil kembali ke tanah air meninggalkan 18 rekannya yang masih berjuang di negeri Gajah Putih.

Para nelayan ini ditangkap dari dua kapal berbeda KM Bahagia Satu membawa lima ABK yaitu Zarkasyi Hamdani Samsul Bahri Yahdi serta Syarkawi Sementara itu KM Aneuk Manja mengangkut 14 ABK yaitu Adnan Maulana Anwar Rasyidin Raihandy Muzakir Musliadi Zulkifli Novindra Darmadan Saifully Zulkifli dan M Saputra M Yunus yang telah dipulangkan juga merupakan ABK dari KM Aneuk Manja.

Related Post
DKP Aceh terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kemenlu RI untuk memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan pembebasan para nelayan Pihak DKP berjanji akan menyampaikan informasi terbaru mengenai nasib 18 nelayan tersebut secepatnya.
Dalam kesempatan ini Safrizal mengimbau seluruh nelayan Aceh untuk selalu berhati-hati dan memastikan aktivitas penangkapan ikan dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang sah Nelayan dianjurkan selalu membawa alat navigasi seperti kompas dan perangkat pendukung lainnya agar tidak melampaui batas teritorial laut Indonesia dan menghindari masuk ke wilayah negara lain demi keselamatan dan keamanan mereka.










Tinggalkan komentar