PBB DKI Diskon Gede! Bayar Awal, Untung Lebih!

Politica News – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan angin segar dengan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Diskon hingga 10% menanti bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, mulai 1 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan. "Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis.

 PBB DKI Diskon Gede! Bayar Awal, Untung Lebih!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Skema keringanan ini dirancang untuk mendorong wajib pajak membayar lebih cepat. Diskon akan menurun seiring berjalannya waktu, menjadi 7,5% pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026, dan 5% pada Agustus hingga 30 September 2026, yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2. "Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya," tegas Lusiana.

COLLABMEDIANET

Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk semua. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi, antara lain kepemilikan rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Selain itu, keringanan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya telah tervalidasi di akun Pajak Online.

Meskipun kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap memandang pentingnya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2. Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Selain keringanan pembayaran, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas lain seperti pengurangan pokok pajak hingga 75% bagi keturunan veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, dan mantan pejabat negara. Pembebasan sanksi juga diberikan bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga akhir tahun, serta bagi yang terlambat membayar PBB-P2 tahun pajak 2021-2025.

"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," pungkas Lusiana. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pengajuan dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak Anda!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar