Politica News – Polda Bali berhasil menciduk Steven Lyons (45), seorang WNA Inggris yang menjadi buronan red notice Interpol, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026). Lyons merupakan pemimpin organisasi kriminal transnasional yang bergerak di bidang perdagangan narkotika dan pencucian uang skala besar di Spanyol dan Inggris Raya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Bali, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Kapolda Bali, menjelaskan bahwa Lyons ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional sekitar pukul 11.58 WITA.

"Peran yang bersangkutan sangat signifikan, sebagai pemimpin organisasi kriminal transnasional yang beroperasi dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang di wilayah Spanyol dan Inggris Raya," tegas Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Related Post
Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, Direskrimum Polda Bali, menambahkan bahwa penangkapan Lyons adalah bagian dari ‘Operasi Armourum’, investigasi gabungan yang diinisiasi oleh unit Central Operativa Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia. Sebelum penangkapan Lyons, 33 anggota sindikatnya telah ditangkap di Skotlandia dan 12 lainnya di Spanyol.
NCB Abu Dhabi menginformasikan bahwa Lyons melarikan diri ke Indonesia setelah penangkapan di Eropa. "Berdasarkan informasi intelijen dan kerja sama internasional, kami dari Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Imigrasi langsung bersiaga di area kedatangan saat yang bersangkutan tiba," ujar Adhi Muliawarman.
Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menjelaskan bahwa sistem mendeteksi Lyons sebagai subjek red notice Interpol saat pemeriksaan keimigrasian. Lyons tiba dengan penerbangan Singapore Airlines SQ-938 rute Singapura-Denpasar.
Setelah diamankan, Lyons diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dan kini ditahan di Polda Bali sebelum diekstradisi ke Spanyol. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional dan kerja sama erat dengan penegak hukum internasional.










Tinggalkan komentar