THR Lebaran: Perusahaan Sultra Wajib Bayar!

THR Lebaran: Perusahaan Sultra Wajib Bayar!

Politica News – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan desakan penting kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Pemerintah daerah meminta agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja. Desakan ini disampaikan pada Rabu (11/3), sebagai langkah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kepala Disnakertrans Sultra, Haswandy, menekankan pentingnya pembayaran THR ini. Ia secara khusus menyoroti hak para pekerja transportasi daring (ojol) dan kurir untuk menerima THR. Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya dengan layak.

THR Lebaran: Perusahaan Sultra Wajib Bayar!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Disnakertrans Sultra akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan menghindari potensi sengketa ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

COLLABMEDIANET

Dengan adanya desakan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Sultra dapat mematuhi aturan dan memberikan THR tepat waktu kepada para pekerja. Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar