Politica News – Jakarta Utara kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik berkualitas dengan mempertahankan status zona hijau dalam Opini Ombudsman 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Jakarta Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengungkapkan bahwa Jakarta Utara berhasil mencatatkan nilai 90 secara keseluruhan. Penilaian dilakukan terhadap tiga unit layanan publik, yaitu SMP Negeri 30 Jakarta, RSUD Koja, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2. Hasilnya, SMP Negeri 30 Jakarta meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,26, RSUD Koja juga memperoleh predikat sangat baik dengan nilai 90,81, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2 mendapatkan predikat baik dengan nilai 86,96.

Perubahan signifikan terjadi pada tahun 2025, di mana penilaian kepatuhan bertransformasi menjadi Opini Ombudsman. Fokus penilaian tidak lagi hanya pada pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi lebih menekankan pada tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman. Aspek yang dinilai meliputi kepatuhan terhadap laporan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, saran perbaikan, rekomendasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Related Post
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Ia juga menekankan bahwa penilaian ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Opini yang diberikan bukan sekadar penilaian administratif, tetapi pengingat moral untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan," ujar Hendra. Ia menambahkan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan perbaikan akan ditindaklanjuti melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, serta optimalisasi pengawasan internal.
Hendra juga mengapresiasi Ombudsman RI atas proses penilaian yang objektif, profesional, dan independen. Ia berharap cakupan penilaian dapat diperluas dengan melibatkan lebih banyak unit layanan publik. "Predikat tinggi tidak akan bermakna tanpa dampak nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Dengan dinamika dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi, pelayanan publik tidak lagi sekadar menyelesaikan urusan administratif, tetapi juga harus menghadirkan keramahan, kecepatan, dan kepastian layanan. Hendra berharap predikat tertinggi ini tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Jakarta Utara. Informasi ini dilansir dari politicanews.id.










Tinggalkan komentar