Karbon: Kemenhut Siapkan Jurus Baru Pengelolaan!

Karbon: Kemenhut Siapkan Jurus Baru Pengelolaan!

Politica News – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan empat peraturan turunan strategis guna memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan berjalan dengan integritas, transparansi, dan efektivitas tinggi.

Fokus utama dari peraturan turunan ini adalah merevisi sejumlah regulasi penting, termasuk Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi, serta Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial. Selain itu, Kemenhut juga tengah menyusun peraturan baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Karbon: Kemenhut Siapkan Jurus Baru Pengelolaan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan bahwa keempat regulasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. Hal ini disampaikan dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025).

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan bahwa terbitnya Perpres No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi. Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.

Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai capaian penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA). Kemitraan ini membuka jalan bagi kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. Selain itu, kemitraan ini juga memperluas partisipasi sektor swasta untuk turut andil dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh [politicanews.id].

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar