Politica News – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea geram. Ia menilai gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, janggal dan preseden buruk. Pasalnya, objek gugatan tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap orang memang berhak menggugat," tegas Hotman dalam wawancara di iNews TV, Selasa (19/8/2025). "Tapi, ini sudah kelewat batas! Objek gugatannya sudah diputuskan puluhan tahun lalu. Apakah gugatan ini akan ditolak? Itu pertanyaan lain. Yang jelas, ini sudah case closed!"

Hotman merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam putusan tersebut, CMNP menjadi penggugat, berhadapan dengan Unibank, BPPN, Pemerintah RI (c.q Menteri Keuangan), dan Gubernur Bank Indonesia. Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011, sebagai tindak lanjut laporan CMNP.

Related Post
Dengan tegas, Hotman menekankan bahwa upaya hukum CMNP ini merupakan pengulangan yang salah sasaran dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mempertanyakan motif di balik gugatan tersebut dan mendesak agar pihak berwenang memperhatikan proses hukum yang telah berjalan dan menghindari tindakan yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sikap tegas Hotman ini menunjukkan betapa seriusnya ia memperjuangkan hak kliennya dan menjaga integritas proses hukum di Indonesia. Pernyataan Hotman ini pun memicu spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai latar belakang sebenarnya dari gugatan CMNP.










Tinggalkan komentar