Politica News – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina yang menyeret nama M. Riza Chalid. Meski Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jimly meyakini proses hukum tetap dapat berjalan.
Jimly menjelaskan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk memulangkan Riza Chalid, mengingat keluarganya berada di Indonesia. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa persidangan dapat dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. "Bisa (dipulangkan). Kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Enggak ada masalah itu," tegas Jimly, Jumat (1/8/2025).

Menurut Jimly, meskipun Riza Chalid berusaha mencari suaka di negara yang dianggap aman, aset dan keluarganya yang berada di Indonesia menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk penangkapan di kemudian hari.

Related Post
Pemerintah sendiri telah mengambil langkah dengan mencabut paspor Riza Chalid untuk membatasi ruang geraknya. Meski beredar informasi bahwa Riza Chalid telah berpindah ke Jepang, Jimly menekankan bahwa ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Jepang tidak menjadi penghalang. Indonesia tetap dapat menjalin kerja sama hukum dengan Jepang untuk menangani kasus ini.










Tinggalkan komentar