Politica News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencekal dua petinggi perusahaan gula terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pencekalan dan pemeriksaan sebagai saksi telah dilakukan beberapa hari lalu terhadap Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang merupakan petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). "Informasi penyidik sudah dicekal dan diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Pencekalan ini bertujuan untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Pihak Imigrasi telah menerima dan melaksanakan permintaan pencekalan dari Kejagung, yang berlaku sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025.

Related Post
Kasus ini bermula dari sidang dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur, di mana Zarof Ricar sempat mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdagangan gula. Kejagung kini tengah berupaya mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap jaringan TPPU yang diduga melibatkan Zarof Ricar.










Tinggalkan komentar