Politica News – Lonceng darurat terkait cadangan minyak strategis Indonesia berbunyi nyaring. Pasalnya, negara ini hanya memiliki cadangan operasional yang cukup untuk memenuhi konsumsi nasional dalam hitungan hari. Eddy Suprapto, Presidium Masyarakat Profesional untuk Demokrasi, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur Strategic Petroleum Reserve (SPR) tidak bisa lagi ditunda.
Kemandirian energi, sebuah narasi yang kerap digaungkan setiap pemerintahan, ironisnya belum terwujud. Pembahasan mengenai hal ini antara Pemerintah (Kementerian ESDM) dan DPR pun belum membuahkan hasil konkret. Padahal, ketersediaan minyak mentah sebagai instrumen penstabil pasar dan ekonomi nasional dalam situasi krisis energi sudah sangat mengkhawatirkan.

Sebagai negara dengan populasi terbesar di ASEAN dan lokasi geografis strategis, Indonesia hanya memiliki cadangan operasional konsumsi nasional. Ini berarti, Indonesia sangat rentan dan hanya mampu bertahan beberapa hari jika terjadi gangguan pasokan.

Related Post
Ironisnya, belum ada mekanisme hukum atau kelembagaan yang mengatur penyimpanan minyak sebagai cadangan negara. Cadangan minyak strategis yang ada saat ini hanya bersifat operasional dan dimiliki oleh entitas komersial seperti Pertamina, yang mengoperasikan konsumsi harian minyak sebesar 1,6 juta barel. Jauh tertinggal dibandingkan Jepang (90 hari), India (45 hari), atau Korea Selatan (93 hari).
Implikasi ekonomi dan fiskal dari situasi ini sangat serius. Jika terjadi konflik geopolitik yang memicu lonjakan harga minyak dunia, Indonesia, sebagai importir lebih dari 800 ribu barel minyak per hari, akan menghadapi tekanan berat pada APBN. Kenaikan subsidi BBM bisa mencapai Rp350 triliun dalam setahun.
Situasi ini menunjukkan urgensi luar biasa untuk membangun kerangka legal, kelembagaan, dan infrastruktur penyimpanan cadangan energi strategis.










Tinggalkan komentar