MK Putuskan Pemilu Tak Serentak: Golkar Murka!

MK Putuskan Pemilu Tak Serentak: Golkar Murka!

Politica News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai kecaman keras dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan. Politisi Partai Golkar ini menilai MK telah bertindak terlalu jauh, mengintervensi ranah legislasi yang seharusnya menjadi domain DPR.

Dalam wawancara di program Sindo Prime, Irawan dengan tegas menyatakan penolakannya. "Putusan MK ini salah! Meskipun final and binding, kita harus berani bersuara. Ini sudah melewati batas kewenangan," tegas Irawan, menunjukkan kekecewaannya yang mendalam.

MK Putuskan Pemilu Tak Serentak: Golkar Murka!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Ia pun mengungkapkan dasar keberatannya. "Pasal 22E ayat (1) juncto ayat (2) UU Pemilu dengan jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, termasuk pemilihan anggota DPRD," jelasnya, menekankan bahwa putusan MK bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Dengan demikian, putusan MK ini berpotensi menimbulkan perubahan besar pada sistem hukum dan tata kelola pemilu di Indonesia. Irawan dan Partai Golkar tampaknya siap untuk menantang implikasi dari putusan kontroversial ini. Langkah selanjutnya dari partai berlambang pohon beringin ini masih dinantikan. Apakah akan ada upaya hukum lanjutan atau strategi politik lain yang akan ditempuh? Publik menanti kelanjutan drama politik pasca putusan MK ini.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar