Politica News – Kejutan melanda mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri. Informasi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025). Langkah pencegahan ini, kata Harli, telah dilakukan sejak 19 Juni 2025, jauh sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. "Betul, pencegahannya berlaku sejak tanggal 19 Juni," tegas Harli kepada awak media.
Berdurasi enam bulan, pencegahan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Nadiem jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan lebih lanjut. Kejagung menilai keterangan Nadiem Makarim sangat krusial dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Langkah ini pun menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait peran Nadiem dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Apakah ia hanya sekedar saksi, atau ada keterlibatan lain yang tengah diselidiki? Publik menanti kejelasan dari Kejagung.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat pemerintahan. Publik berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Nasib Nadiem Makarim dan perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan tajam media dan masyarakat.

Related Post
Tinggalkan komentar