Politica News – Polemik empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, mengalami babak baru. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan pernyataan mengejutkan yang menimbulkan harapan baru bagi Aceh. Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025), Bima Arya menyatakan bahwa Kepmendagri tersebut, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berpotensi untuk direvisi.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya. Bima Arya menegaskan, "Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki." Artinya, pintu negosiasi dan perubahan status keempat pulau tersebut masih terbuka lebar.

Namun, Wamendagri menekankan pentingnya proses yang matang dan komprehensif dalam pengambilan keputusan. Kemendagri, jelasnya, mempertimbangkan berbagai data, perspektif, dan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final. Proses ini, kata Bima Arya, melibatkan komunikasi intensif dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, Presiden, Mensesneg, dan anggota DPR. "Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ungkapnya.

Related Post
Meskipun Kepmendagri telah terbit, pernyataan Bima Arya memberikan secercah harapan bagi Aceh. Proses penentuan status kepemilikan keempat pulau tersebut tampaknya belum final dan masih terbuka untuk negosiasi dan perubahan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan semua kepentingan yang berada. Publik pun kini menantikan kelanjutan proses ini dan solusi yang akan diambil oleh pemerintah.
Tinggalkan komentar