Politica News – Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok, khususnya penerapan asas dominus litis, menimbulkan kekhawatiran akan munculnya ego sektoral di antara lembaga penegak hukum. Hal ini mengemuka dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh para pakar dan praktisi hukum, termasuk Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar, Lalu Hartawan Mandala Putra, dan Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia, M. Al Hafiz.
Lalu Hartawan Mandala Putra, salah satu peserta FGD, menyoroti potensi terciptanya hierarki kekuasaan antara Kejaksaan dan Kepolisian akibat asas dominus litis. Ia khawatir, Kejaksaan yang diposisikan lebih tinggi akan memicu persaingan dan ego sektoral yang menghambat terwujudnya sistem peradilan pidana terintegrasi. "Sistem ini berpotensi gagal jika ego sektoral antar lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tidak dapat diredam," tegas Hartawan.

Lebih lanjut, Hartawan juga menyoroti kekhawatiran terkait kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara. Proses pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan dinilai rawan subjektivitas karena minimnya mekanisme pengawasan yang objektif. "Tanpa pengawasan yang transparan dan akuntabel, ada potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan," tambahnya. Kekhawatiran ini tentu saja menjadi sorotan serius mengingat pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. FGD ini menjadi bukti betapa krusialnya diskusi publik dalam mengawal proses revisi KUHAP agar menghasilkan aturan yang berkeadilan dan efektif. Perdebatan ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan dalam merumuskan sistem hukum yang ideal dan menuntut keseriusan semua pihak untuk memastikan revisi KUHAP tidak malah memperburuk kondisi yang ada.

Related Post
Tinggalkan komentar