Politica News – Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, pada persidangan berikutnya. Informasi ini disampaikan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, kepada awak media Jumat (9/5/2025). Kehadiran Rossa Purbo Bekti khususnya, menarik perhatian, mengingat perannya dalam investigasi kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa menghalangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan menyebutkan Hasto memerintahkan Harun dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel. "Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Perbuatan Hasto, menurut Jaksa, bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK telah mengendus adanya dugaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Sore harinya, Hasto menerima kabar penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Related Post
Kesaksian Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait kronologi peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Publik pun menantikan terkuaknya kebenaran di balik permainan politik yang berujung pada proses hukum yang panjang dan kompleks ini. Apakah akan ada fakta mengejutkan yang terungkap? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Persidangan ini bukan hanya menyangkut nasib Hasto Kristiyanto, tetapi juga menyingkap lapisan terdalam dari permainan kekuasaan dan pertarungan politik di Indonesia.










Tinggalkan komentar