politicanews.id – Langkah tegas diambil pemerintah Indonesia dalam menjaga marwah kedaulatan bangsa terkait pengelolaan tenaga kerja. Keputusan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak penggunaan sistem FWCMS milik perusahaan swasta Malaysia menuai dukungan luas. Langkah ini dinilai sebagai benteng pertahanan penting agar data warga negara tidak dikelola oleh pihak asing yang tidak memiliki ikatan hukum permanen dengan negara.
Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak boleh ditawar. Menurutnya, kontrak dengan perusahaan swasta bersifat sementara dan bisa berakhir kapan saja, berbeda dengan nota kesepahaman antarnegara yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Indonesia harus tetap memegang kendali penuh atas tata kelola penempatan pekerja migran.

Persoalan muncul saat sistem FWCMS diusulkan dalam pertemuan Joint Working Group di Bandung. Sistem tersebut mencakup ranah krusial mulai dari pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan kontrak kerja oleh KBRI. Amri mengingatkan bahwa meskipun Malaysia berwenang mengatur visa di wilayah mereka, segala aktivitas pendataan dan penempatan pekerja yang dilakukan di tanah air wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

Related Post
Ada dua aturan utama yang menjadi landasan kuat Indonesia, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengolahan data warga negara Indonesia harus mengikuti aturan main di Indonesia tanpa peduli apa isi kontrak dengan pihak Kuala Lumpur. Selain itu, fungsi kedutaan dalam mengesahkan dokumen harus tetap merujuk pada Konvensi Wina yang menjamin independensi perangkat kerja kedutaan.
Sebagai solusi jangka panjang, Indonesia mendorong adanya integrasi sistem melalui mekanisme antar pemerintah atau Government to Government (G to G). Model ini dianggap jauh lebih aman dibandingkan kerja sama pemerintah dengan swasta (G to P). Dengan sistem G to G, alur rekrutmen dapat terhubung secara langsung antar sistem pemerintah kedua negara, sehingga kepastian prosedur dan keamanan data pribadi para pekerja migran dapat terjamin sepenuhnya.








Tinggalkan komentar