Skandal ASABRI Seret Eks Jampidsus ke Meja Hijau

Skandal ASABRI Seret Eks Jampidsus ke Meja Hijau

politicanews.id – Dunia hukum tanah air kembali diguncang oleh drama besar yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini harus menghadapi kenyataan pahit di kursi terdakwa. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap pria berpengaruh ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Kasus yang menjerat Febrie bukan perkara sembarangan karena berkaitan erat dengan skandal raksasa pemerasan serta pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI dan Jiwasraya. Tak sendirian dalam pusaran kasus ini Febrie didampingi oleh dua sosok lain yakni seorang pengacara bernama Don Ritto serta seorang pihak swasta bernama Nurman Herin yang juga akan mendengarkan dakwaan dalam satu ruang sidang yang sama.

Skandal ASABRI Seret Eks Jampidsus ke Meja Hijau
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Penyidikan kasus ini bermula dari langkah agresif Kejaksaan Agung yang mengambil alih tiga perkara besar dari pihak kepolisian. Selain skandal asuransi tersebut penyidik juga mendalami dugaan korupsi di PT KNI hingga persoalan tata kelola batu bara yang sempat memicu krisis listrik. Kejagung bahkan bergerak lebih jauh dengan menerbitkan perintah penyidikan tambahan guna mengusut aliran dana gelap yang melibatkan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

COLLABMEDIANET

Dampak dari pengusutan ini sangat masif terhadap aset-aset yang diduga terkait. Tim penyidik telah mengamankan sedikitnya 38 objek tanah dan bangunan yang memiliki nilai fantastis mencapai Rp846 miliar. Selain aset properti penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta ribuan dokumen penting yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Kini publik menanti bagaimana nasib sang mantan jaksa tinggi di hadapan majelis hakim.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar