Jakarta–Politicanews: Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa ketahanan pangan berperan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk mempengaruhi stabilitas politik.
“Jika suatu negara tidak dapat menyediakan pangan yang cukup bagi rakyatnya, maka dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial dan politik,” kata Wapres saat membuka Seminar Nasional Ketahanan Pangan Keluarga dan Amaliyah Ramadhan 1442 Hijriah, secara daring, Senin (3/5).
Seminar diselenggarakan oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Menurut Ma’ruf, sebagai kebutuhan paling mendasar bagi manusia, Pemerintah harus menjamin ketersediaan pangan masyarakat setiap saat.
Wapres menegaskan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar utama bagi manusia, dan hak untuk mengakses pangan adalah salah satu unsur hak asasi manusia (HAM), seperti diatur dalam UUD 1945 dan Deklarasi Roma Tahun 1996.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan.
Menurut Wapres, yang dimaksud keterpenuhan itu harus tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik secara jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Bagaimana dengan kondisi pangan di Indonesia?
Merujuk riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wapres menyebut ada empat kategori ketahanan pangan di tingkat keluarga, yakni tahan pangan atau food secure, rawan pangan tanpa kelaparan, rawan pangan kelaparan moderat dan rawan pangan kelaparan akut.
“Sebagian besar rumah tangga responden (64 persen) berada dalam kategori tahan pangan dan sisanya adalah kelompok rentan yang berada dalam kategori rawan pangan, yaitu rawan pangan tanpa kelaparan (28,84 persen), rawan pangan kelaparan moderat (10,14 persen) dan rawan pangan kelaparan akut (1,95 persen),” ungkapnya.
Karena itu, Ma’ruf menyampaikan, kepada kelompok rentan, pemerintah sudah melakukan program jaring pengaman sosial khususnya di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230,21 triliun pada tahun 2020 bagi mereka yang bekerja di sektor informal, berpendapatan tidak tetap, dan termasuk kelompok rumah tangga miskin.
Di tahun 2021, untuk bidang perlindungan sosial, pemerintah memiliki alokasi sebesar Rp110,2 triliun.
“Untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga, pemerintah memiliki program pemberdayaan bagi masyarakat yang dijalankan di Kementerian Pertanian,” kata Ma’ruf.
Sementara, ada juga beberapa program untuk peningkatan ketahanan pangan yang dilakukan pemerintah, antara lain Lumbung Pangan Masyarakat, Pengembangan Pertanian Keluarga (Family Farming), Pekarangan Pangan Lestari dan Pekarangan Pangan Lestari Stunting. (it)