Wakil Ketua MPR: “Pemindahan Ibu Kota Perlu PPHN”

Jakarta–Politicanews: Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Basarah, tanpa PPHN tidak ada yang bisa menjamin presiden terpilih pada 2024 nanti benar-benar akan melanjutkan rencana tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata dia.

Sebab, menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberikan sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak melanjutkan program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu disampaikan Basarah terkait rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.

Basarah berharap gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

“Gagasan besar Presiden Jokowi harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN,” ujar politisi PDIP.

Basarah juga menyampaikan bahwa dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

“Amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila bertentangan dengan PPHN,” kata Basarah.

Basarah juga berharap agar niat MPR RI melakukan amendemen terbatas tidak dicurigai memiliki motif lain.

Apalagi, kata dua, jika ada yang mencurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.

Menurutnya, presiden boleh berganti, tapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.

Lebih lanjut, Basarah menyatakan bahwa jangkar pembangunan Indonesia modern sudah seharusnya dikembalikan pada cita-cita luhur pendiri bangsa yang menghendaki pembangunan nasional didasarkan pada pola Pembangunan Nasional Semesta dan Berencana (PNSB).

Jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di Senayan akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.

Melalui PPHN presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pemilu Presiden.

“Dengan demikian pembangunan nasional tidak akan jalan di tempat akibat ganti presiden ganti program dan kebijakan,” ujarnya. (it)

Tinggalkan Balasan