VAKSIN BOOSTER MENJADI SYARAT UNTUK MUDIK DI TAHUN 2022

foto by : kilasan.info

Masyarakat diperbolehkan mudik kembali oleh pemerintah dengan syarat sudah harus vaksinasi lengkap dan booster.

Tahun 2022 menjadi tahun pertama dimana masyarakat diperbolehkan mudik kembali setelah 2 tahun belakang ini masyarakat dilarang mudik oleh pemerintah karna pandemic virus COVID-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi.

asmaster.biz

Syarat untuk menerima Vaksin Booster.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Rincian Syarat Vaksin Booster :

1. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya.

Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.

Homolog adalah pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sumber : PoliticaNews

Editor : Christofer Eron

Tinggalkan Balasan