THR dan Gaji ke-13: ‘Jurus’ Sri Mulyani Stimulasi Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Setkab)

POLITICANEWS.ID – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri keuangan Sri Mulyani menyebut, THR dan Gaji ke-13 sebagai strategi pemerintah untuk menstimulasi ekonomi Nasional.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat, khususnya golongan miskin dan rentan.

Strategi ini, kata Sri Mulyani, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Sabtu 16 April 2022.

Hal ini ini juga, kata dia, dilakukan sebagai upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial, termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang menghadapi tekanan kenaikan harga.

Sri Mulyani menerangkan, seiring pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian terkait THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketigabelas tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Tjahjo Kumolo menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi. “Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandasnya. *** (IT)

Tinggalkan Balasan