Terkendala Administrasi, Sidang Lanjutan KLB Moeldoko Ditunda Pekan Depan

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) ditunda. Penundaan karena adanya kendala administrasi surat kuasa saksi dari pihak tergugat.

Proses persidangan sejatinya digelar, hari ini, Kamis (4/11/2021) di PTUN, Jakarta Timur. Dengan agenda pemberian keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat pada gugatan perkara nomor 154/G/2021 PTUN Jakarta antara pihak KLB Moeldoko selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat serta DPP PD selaku tergugat II intervensi.

“Sebenarnya tergugat itu menghadirkan personal atau pejabat yang memproses permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan pengurusan partai politik mana pun. Akan tetapi, karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU, Direktur Tata Negara, Kasubdit, Kasie, semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri dari sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa,” kata kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Heru Widodo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (4/11)

Heru menjelaskan, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam persidangan. Namun persidangan mundur dari waktu yang ditentukan sehingga ahli tidak dapat memberikan keterangan karena ada agenda lain.

“Agenda seharusnya mendengarkan pembuktian dari tergugat Kementerian Hukum dan HAM, dari tergugat tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir,” jelasnya.

Heru menyampaikan sidang dijadwalkan kembali Kamis (11/11) pekan depan. Adapun tergugat Kemenkumham akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, sementara tergugat intervensi, yakni PD akan menghadirkan dua saksi fakta yang memproses permohonan anggaran dasar partai.

“Dijadwalkan Kamis depan pukul 10.00 WIB, untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat. Nanti kami akan hadirkan saksi fakta yang memproses permohonan perubahan anggaran dasar dan kepengurusan hasil kongres 2020 supaya terjadi penyampaian fakta hukum yang berimbang. Kami akan hadirkan saksi yang berkompeten untuk itu dan mengetahui langsung proses pendaftaran pengesahan di tahun 2020,” ucapnya.

“Diberi slot majelis dua (saksi) dulu. Demokrat akan hadirkan tahap pertama dua, tahap berikutnya kami mengevaluasi hasil pembuktian besok apakah masih perlu atau sudah cukup kami evaluasi setelah sidang yang akan datang,” imbuhnya.

sc : news.detik.com

Tinggalkan Balasan